04/01/2017

Perbedaan Dasar BPSK dengan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan sedikit uraian tentang perbedaan dasar  BPSK dan Pengadilan dalam penyelesaian sengketa konsumen. kita ketahui bahwa proses penyelesaian sengketa di Indonesia ada dua jalan, yang pertama adalah melalui pengadilan dan yang kedua adalah melalui non pengadilan, dan BPSK merupakan salah satu proses penyelesian sengketa di luar pengadilan, yang khusus bergerak di bidang perlindungan konsumen. sementara pendadilan merupakan penyelesaian sengketa yang terbilang sangat populer, terkait masalah sengketa Pengadilan Negeri setempat berhak mengadili terkait pengaduan yang masuk ke pengadilan.


dalam kuliah Hukum Perlindungan Konsumen saya bersama dengan Bapak Budi Ruhiatudin, beliau menerangkan bahwa BPKS merupakan pengaduan terhadap kasus yang kecil dan nilainnya juga kecil, misalnya tentang pengaduan air minum yang didalamnya konsumen melihat terdapat lumut yang beterbangan. sedangkan untuk pengadilan nilai pengaduan terhadap kerugian besar. seandainya ini di proses maka pilihan yang tepat adalah ke BPSK, dan tidak perlu diajukan ke Pengadilan Negeri, mengapa ? karena selain membutuhkana  biaya yang tidak sedikit bila dibandingkan dengan BPSK.

selain perbedaan biaya juga mengenai proses atau lamanya, berdasarkan dalam BPSK prosesnya tentu bisa agak cepat karena sekali lagi ini merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, artinya kita bisa menghemat waktu secara efisien. sedangkan bila diajukan di pengadilan tentunya diperlukan waktu yang lama, lamanya itu tergantung pada pembuktian yang ada, semakin banyak bukti dan semakin samar suatu bukti menjadikan proses pembuktian berlangsung lama.

selain perbedaan dasar BPSK dengan pengadilan dalam penyelesaian sengketa konsumen di atas, perbedaan yang mendasar lainya  adalah mengenai putusan akhirnya, BPSK disini hanya dominanya sebagai mediator atau penengah antara pelaku usaha dan konsumen, sementara pengadilan dominanya dapat memutuskan suatu kasus. 

demikianlan uraian singkat mengenai perbedaan dasar BPSK dengan Pengadilan dalam penyelesaian sengketa  konsumen. terimakasih, semoga bermanfaat, apabila ada masukan silahkan berkomentar, karena penulis masih dalam proses belajar.


Artikel Terkait

Perbedaan Dasar BPSK dengan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

2 komentar

16 September 2020 at 06:35 delete

ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL

3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

Reply
avatar